Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman kantor BPOM Semarang, Jl Madukoro, Senin (24/5/2010). Hadir, Kepala BPOM Kustantiah, unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemerintah daerah.
Selain dibakar, barang-barang tersebut dilindas. Sementara, peralatan pembuatan jamu ilegal dipotong-potong dengan cara dilas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriyanto merinci, beberapa barang yang dimusnahkan diantaranya, kosmetika tanpa izin edar sebanyak 157 item, makanan impor (70), obat tradisional (140), obat keras (625), kosmetika yang mengandung bahan berbahaya (675), dan lain sebagainya.
"Kami berharap masyarakat mewaspadai barang-barang yang dimungkinkan ilegal," ujarnya.
Usai pemusnahan secara simbolik, BPOM mengangkut barang-barang ilegal lainnya dengan sejumlah truk ke TPA Jatibarang, Semarang. Di tempat tersebut, barang-barang tersebut dibakar.
(djo/djo)










































