"Ardiansyah dijerat oleh tali rafia hitam yang diambil oleh terdakwa dari kotak kayu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo yang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Jakarta Timur (24/5/2010).
Selain kepada Ardiansyah, Babe juga menggunakan tali rafia untuk membunuh Adi pada bulan Juli 2007. "Adi diajak untuk berhubungan badan, tapi Adi menolak, sehingga terdakwa mengambil tali rafia hitam dan menjerat leher Adi," katanya.
Rio dan Arif kecil juga bernasib sama. Keduanya dijeret dengan menggunakan tali yang berjenis sama dengan warna yang sama. "Korban setelah meninggal kemudian disodomi oleh terdakwa dan mayatnya
kemudian memotong bagian tubuh korban," jelasnya.
Atas kejahatan yang dilakukannya, Babe kemudian didakwa dengan pidana menurut pasal 340 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan subsider dengan ancaman pidana menurut Pasal 338 KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
(fiq/ken)











































