"Ardiansyah dijerat oleh tali rafia hitam yang diambil oleh terdakwa dari kotak kayu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo yang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Ahmad Yani, Jakarta Timur (24/5/2010).
Selain kepada Ardiansyah, Babe juga menggunakan tali rafia untuk membunuh Adi pada bulan Juli 2007. "Adi diajak untuk berhubungan badan, tapi Adi menolak, sehingga terdakwaย mengambil tali rafia hitam dan menjerat leher Adi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kemudian memotong bagian tubuh korban," jelasnya.
Atas kejahatan yang dilakukannya, Babe kemudian didakwa dengan pidana menurut pasal 340 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan subsider dengan ancaman pidana menurut Pasal 338 KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
(fiq/ken)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini