"Mudah-mudahan berlaku pada media lain yang juga kena," kata Amir di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (24/5/2010).
5 Media lain digugat di pengadilan berbeda. Kompas dan RCTI di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Warta Kota dan Sindo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Suara Pembaruan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersangka kasus judi Raymond Teddy H terhadap Republika dan detikcom terkait kasus judi di Hotel Sultan. Hakim Haswandi menolak seluruh gugatan yang diajukan Raymond.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan meminta penggugat membayar biaya perkara ini," kata Haswandi.
Pada Oktober 2008 Mabes Polri menetapkan Raymond sebagai tersangka kasus judi di Hotel Sultan. Beberapa tersangka kini telah divonis bersalah oleh pengadilan. Anehnya, berkas Raymond belum juga maju ke pengadilan, setelah bolak-balik Kejaksaan - Polri.
Di lain sisi, akibat pemberitaan sejumlah media yang menyebut Raymond sebagai tersangka, ia menggugat 7 media. Raymond merasa keberatan disebut tersangka dan penyelenggara judi. Ke-7 media tersebut adalah Republika dan detikcom digugat di PN Selatan, Suara Pembaruan di PN Jakarta Timur, Warta Kota dan Koran Sindo di PN Jakarta Pusat, dan RCTI dan Kompas di PN Jakarta Barat. (ndr/nrl)











































