Dewan Pers: Putusan PN Jaksel Bisa Jadi Yurisprudensi Bagi PN Lain

Gugatan 7 Media

Dewan Pers: Putusan PN Jaksel Bisa Jadi Yurisprudensi Bagi PN Lain

- detikNews
Senin, 24 Mei 2010 15:12 WIB
Dewan Pers: Putusan PN Jaksel Bisa Jadi Yurisprudensi Bagi PN Lain
Jakarta - Dewan Pers memuji putusan hakim PN Jaksel yang menolak seluruh gugatan tersangka judi Raymond Teddy H terhadap Republika dan detikcom. Dewan Pers berharap putusan bisa menjadi rujukan (yurisprudensi) bagi pengadilan lain yang menyidangkan kasus serupa.

"Saya harap ini bisa menjadi yurisprudensi terhadap kantor pengadilan yang lain untuk menggunakan UU Pers," kata anggota Dewan Pers Bekti Nugroho usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (24/5/2010).

Bekti mengatakan, putusan itu juga membuktikan nurani hakim masih ada dan terbuka dengan kemerdekaan pers. Menurut dia, selama pers profesional, masyarakat tidak perlu takut. Sebab masyarakat bisa menggunakan hak jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kan salah satu poin penting karena pers bekerja profesional dengan memakai sumber yang jelas dan memberi ruang untuk hak jawab. Tapi kan tidak dipakai (Raymond)," jelasnya.

Menurut Bekti, hakim sangat memahami profesi wartawan. Hakim tidak gegabah dalam memutuskan suatu perkara. Hakim dinilai sangat mengerti cara kerja jurnalistik.

"Semestinya ini bisa dijadikan dasar pijakan yang bagus bagi kebijakan pers. Kemerdekaan pers adalah oksigen demokrasi. Kalau nggak ada demokrasi bisa sesak," ungkapnya.

Selain menggugat Republika dan detikcom di PN Jaksel, Raymond juga menggugat 5 media lainnya di PN Jakbar, PN Jaktim dan PN Jakpus. (gus/nrl)


Berita Terkait