"Saya harap ini bisa menjadi yurisprudensi terhadap kantor pengadilan yang lain untuk menggunakan UU Pers," kata anggota Dewan Pers Bekti Nugroho usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (24/5/2010).
Bekti mengatakan, putusan itu juga membuktikan nurani hakim masih ada dan terbuka dengan kemerdekaan pers. Menurut dia, selama pers profesional, masyarakat tidak perlu takut. Sebab masyarakat bisa menggunakan hak jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bekti, hakim sangat memahami profesi wartawan. Hakim tidak gegabah dalam memutuskan suatu perkara. Hakim dinilai sangat mengerti cara kerja jurnalistik.
"Semestinya ini bisa dijadikan dasar pijakan yang bagus bagi kebijakan pers. Kemerdekaan pers adalah oksigen demokrasi. Kalau nggak ada demokrasi bisa sesak," ungkapnya.
Selain menggugat Republika dan detikcom di PN Jaksel, Raymond juga menggugat 5 media lainnya di PN Jakbar, PN Jaktim dan PN Jakpus. (gus/nrl)











































