"Babe dikenai pasal 340 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 65 ayat 1," kata jaksa penuntut umum (JPU) Trimo.
Hal itu disampaikan Trimo dalam sidang dakwaan Babe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani No 1, Senin (24/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Babe didakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.
Menanggapi dakwaan tersebut, pihak Babe yang diwakili kuasa hukumnya, Rangga B Rikuser, tidak akan mengajukan eksepsi.Β Menurut Rangga, dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formal dan syarat materi. "Kronologi dakwaan juga sudah sesuai dengan penyidikan Polda Metro Jaya," kata Rangga.
Sementara itu Babe, tidak berkomentar sedikit pun. Sidang Babe akan dilanjutkan Senin 31 Mei 2010 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (ken/nrl)