"Sebenarnya sudah puas. Tetapi, ada yang kurang sedikit dalam pertimbangan itu," kata kuasa hukum Raymond, Togar M Nero, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (24/5/2010).
Togar mengatakan, banding dilakukan karena ada yang kurang dalam pertimbangan. Pertama, karena saksi yang dihadirkan merupakan karyawan dari lawan.
"Kita akan mengajukan banding terhadap 2 saksi fakta. Itu kan adalah karyawan dari turut tergugat di pengadilan lain sehingga dari situ mereka memberikan kesaksian yang menurut kita tidak konsisten," ujar dia.
Kedua, melanggar hukum tidak kehati-hatian yang termasuk dalam UU Pers yaitu cover both side media.
"Itu kan tidak dilakukan oleh media. Nah itu tidak masuk dalam pertimbangan hakim yang kita lihat. Oleh karena itu, kita akan melakukan upaya banding dalam terhadap putusan ini," papar Tagor.
Kapan bandingnya? "Waktunya kan 14 hari," jawab Tagor.
Raymond sebelumnya telah keluar ruangan sebelum putusan diketok palu. Ia enggan menanggapi putusan yang akan dijatuhkan hakim.
"Dengerin sendiri sana," cetus Raymond yang mengenakan jas warna biru tua bergegas meninggalkan pengadilan.
(aan/nrl)











































