Hal tersebut diutarakan Si Codet usai menjalani tes psikologis oleh Biro Psikologis di Polda Bali, JL WR Supratman, Denpasar, Senin (24/5/2010).
Β
Si codet siap menerima hukuman terberat karena ia menyadari kesalahannya tersebut. "Saya mohon sekali untuk dimaafkan.Β Saya terima apapun hukumannya. Jika ada yang menginginkan saya dieksekusi, saya iklhas," katanya.
Si Codet memperkosa lima bocah SD di Bali pada awal tahun 2010 serta enam bocah SD di Batam pada pertengan tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta kepada Presiden SBY, pejabat, maupun orang-orang yang mampu agar menyantuni para korban.
Si Codet dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(djo/djo)











































