"Memang untuk pelapor saksi kunci, kurang terlindungi. Ini harus kita respons," ujar anggota Komisi III Martin Hutabarat dalam diskusi di kantor PPATK Jl Juanda, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2010).
Menurut Martin, dengan merevisi UU itu, maka banyak orang yang akan berani menjadi saksi. Namun jika tidak, maka masyarakat khawatir terancam dipenjara.
"Dulu katanya dijamin. Tapi laporan dia belum ditindaklanjuti, belum tuntas, sudah dipenjara," imbuh dia.
Dengan adanya kasus Susno Duadji, lanjut Martin, pihaknya mendapat banyak pesan singkat dari masyarakat. Mereka mempertanyakan nasib saksi yang malah masuk penjara.
"Akan kita pikirkan untuk disempurnakan segera," tandas dia.
(nik/fay)










































