"Kita jaga kebebasan pers. Saya sangat mengharapkan hal-hal terkait pers menggunakan UU Pers dan menyelesaikannya melalui Dewan Pers," kata Tifatul di sela-sela kunjungan ke Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (25/4/2010).
Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB. Sidang akan dipimpin Hakim Haswandi.
"Langkah menggunakan UU Pers seperti itu harus dibiasakan. Langkah penyelesaian infomal itu lebih baik lagi, dan penggunaan seperti hak jawab harus dioptimalkan. Doa saya bersama teman-teman wartawan," ujarnya.
Pada Oktober 2008 Mabes Polri menetapkan Raymond sebagai tersangka kasus judi di Hotel Sultan. Beberapa tersangka kini telah divonis bersalah oleh pengadilan. Anehnya, berkas Raymond belum juga maju ke pengadilan, setelah bolak-balik Kejaksaan - Polri.
Di lain sisi, akibat pemberitaan sejumlah media yang menyebut Raymond sebagai tersangka, ia menggugat 7 media. Raymond merasa keberatan disebut tersangka dan penyelenggara judi. Ke-7 media tersebut adalah Republika dan detikcom digugat di PN Selatan, Suara Pembaruan di PN Jakarta Timur, Warta Kota dan Koran Sindo di PN Jakarta Pusat, dan RCTI dan Kompas di PN Jakarta Barat.
(ndr/nrl)











































