"Saya tidak terlalu berharap lagi perlindungan dari Komisi III DPR-RI,Β LPSK dan Komnas HAM," kata Susno kepada detikcom, Senin (24/5/2010).
Susno mengatakan, penyidik Polri sudah 3 kali melakukan pelecehan terhadap DPR saat dirinya berada dalam perlindungan politik lembaga tersebut. Pertama, terkait penangkapan dirinya di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 April 2010. Kedua, penangkapan dirinya di kantor Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai Komnas HAM, sambung Susno, lembaga tersebut belum melakukan tindakan nyata terkait pelanggaran hak asasi terhadap dirinya. Padahal semenjak ditahan dirinya telah kehilangan hak komunikasi, hal informasi, dan hak mendapatkan kunjungan.
"Penangkapan saya di Bareskrim maupun di bandara juga tanpa alasan hukum. Tapi Komnas HAM belum ada langkah nyata. Sedangkan LPSK sampai saat ini hanya rapat melulu, tidak ada realisasi nyata," kata Susno.
(djo/nrl)










































