"Hakim harus melihat kepentingan yang lebih besar. Media itu bekerja untuk kepentingan publik, kepentingan publik harus dipertimbangkan oleh pengadilan," kata anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, Senin (24/5/2010).
Dia menilai, tidak cukup bukti yang kuat bagi Raymond untuk menggugat media terkait kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Pers dan pihak kepolisian juga menjadi pihak terkait yang digugat. "7 Media itu mempunyai itikad baik untuk memberikan hak jawab, hanya saja permintaan penggugat tidak proporsional dan tidak sesuai dengan UU Pers," tutupnya.
Pada Oktober 2008 Mabes Polri menetapkan Raymond sebagai tersangka kasus judi di Hotel Sultan. Beberapa tersangka kini telah divonis bersalah oleh pengadilan. Anehnya, berkas Raymond belum juga maju ke pengadilan, setelah bolak-balik Kejaksaan - Polri.
Di lain sisi, akibat pemberitaan sejumlah media yang menyebut Raymond sebagai tersangka, ia menggugat 7 media. Raymond merasa keberatan disebut tersangka dan penyelenggara judi. Ke-7 media tersebut adalah Republika dan detikcom digugat di PN Selatan, Suara Pembaruan di PN Jakarta Timur, Warta Kota dan Koran Sindo di PN Jakarta Pusat, dan RCTI dan Kompas di PN Jakarta Barat.
(ndr/nrl)











































