"Tidak ada (aliran dana). Kalaupun ada itu transaksi perdata," ujar kuasa hukum Jhonny, Sutedja Sugianto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (24/5/2010).
Menurut Sutedja, Jhonny diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi. Kasus ini juga menyeret nama eks Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mestinya, Jhonny diperiksa tim independen Polri pagi ini, namun karena alasan sibuk di luar negeri, Jhonny meminta penjadwalan ulang.
Sebelumnya, Jhonny disebut-sebut mengalirkan duit ke rekening Susno uang itu dikirim beberapa transaksi, total transaksi Rp 6 milliar. Indikasi awal aliran itu diduga terkait kasus korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu Zulkarnain Muin. Jhonny dan Susno disebut-sebut membantu Zulkarnain agar bebas atau setidaknya vonis ringan.
Saat ditanyakan apakah benar Zulkarnain pernah menjadi klien Jhonny, Sutedja membantahnya. "Nggak ada," tangkisnya.
(ape/nrl)










































