Sekretaris Satgas Denny Indrayana mengklasifikasikan peran Susno dalam 2 aspek. Pertama, Susno sebagai whistle blower. Kedua, Susno terkait perbuatan pidana.
"Karena itu, menurut kami untuk proses hukum Pak Susno yang sedang berjalan sebaiknya dihormati dulu karena itu terkait perbuatan pidananya. Namun juga dia sebagai whistle blower perlu dipikirkan adanya perlindungan agar whistle blower tidak menjadi whistle blunder," kata Denny.
Hal ini disampaikan Denny di Gedung PPATK, Jalan Ir Juanda, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2010).
Menurut Denny, whistle blower tidak bisa dilihat kasus per kasus, seperti Gayus Tambunan pernah meminta perlindungan saksi apabila mengungkapkan kasus pajak. Demikian juga kasus Vincent (kasus pajak Asian Agri) atau kasus Aan.
Oleh karena itu, lanjut Denny, Satgas sepakat terkait whistle blower ini harus dilakukan perubahan regulasi yang mengatur soal perlindungan saksi.
"Bagaimana pun kami mengakui whistle blower penting untuk membantu pengungkapan mafia hukum. Saya dengar LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) akan beri proteksi ke Pak Susno, ini perlu diapresiasi," ujar staf khusus Presiden SBY ini.
(aan/nrl)











































