"Saya memberikan apresiasi kepada MA yang memeriksa aparaturnya. Saya juga dilibatkan bahkan diberikan kesempatan untuk bertanya," kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Bekti Nugroho kepada detikcom, Senin (24/5/2010).
Menurut Bekti, pemeriksaan dilakukan pagi ini. Selain Oyong, Badan Pengawasan MA juga memeriksa empat orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Keempatnya yakni Jordan Sahusilawane, William, Dum Matuseja, dan salah seorang mahasiswa KKN, yang diduga turut menganiaya kameraman SCTV, Juhri Samanery.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekti pun memberikan apreasiasi kepada Tim Pencari Fakta (TPF) dari MA tersebut. Ia berharap, peristiwa pengeroyokan yang terjadi terhadap wartawan SCTV Juhry Samanery pada Jumat (7/5) lalu yang dilakukan oknum-oknum Pengadilan Negeri (PN) Ambon tidak akan terjadi lagi.
Sementara itu, Koalisi Organisasi Kepemudaan (OKP) yang terdiri dari HMI,
PMII, GMNI, PMKRI, Senat mahasiswa Unpatti, Unidar Ambon, dan IAIN Ambon,
mendesak Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung untuk mencopot
Ewit Soetriadi sebagai Ketua PN Ambon.
"Dia kami nilai telah melindungi bawahannya yang jelas-jelas melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran HAM, dan pelanggaran Undang-Undang Pers dilingkungan institusi yang dipimpinnya," ujar Sekretaris Umum HMI cabang Ambon, Arista Djunaidi.
Β
Koalisi OKP dan mahasiswa, lanjut Arista, juga mendesak MA untuk
memberhentikan Oyong sebagai hakim karena telah melakukan pembatasan peliputan. Oyong dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk
menjalin kemitraan yang baik dengan pers.
"Majelis kehormatan hakim di MA diminta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim Oyong. Yang bersangkutan diduga telah melakukan praktek mafia peradilan," pintanya.
Penyerahan Tujuh Saksi
Sementara itu, para jurnalis Maluku juga menyerahkan tujuh orang saksi dari
kalangan jurnalis. Ketujuh saksi tersebut merupakan saksi mata yang melihat langsung penganiayaan terhadap Jufri Samanery.
Penyerahan itu dilakukan oleh koordinator jurnalis Maluku, Lucky Sopacua kepada Wakapolres Pulau Ambon dan Pp Lease, Harold Wilson Huwae.
Tujuh saksi tersebut yaitu Husein Tuharea (Trans TV), Lotje Pattipawae (Harian Pagi Siwalima), Erna Marasabessy (Harian Marinyo), Nana Rohana (Harian Maluku Ekspose), Jossy Linansera (Harian Suara Maluku), Yanti Suratnya (Harian Metro Maluku) dan Juhri Samanery (SCTV) selaku saksi korban.
Sopacua berharap, dengan penyerahan para saksi itu, kasus penganiayaan ini harus segera ditindaklanjuti dengan proses penyidikan dan penyelidikan.
Menanggapi permintaan Sopacua, Wakapolres Pulau Ambon dan Pp Lease, Kompol Harold Wilson Huwae berjanji kasus pengroyokan terhadap Samanery akan segera diusut secara transparan.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada
hari ini, Senin (24/5)," ungkapnya.
(han/gus)










































