"Sidangnya pukul 11.00 WIB. Nanti sekalian mau ajukan permohonan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Alter, Ibnu Siena Bantayan, pada detikcom, Senin (24/5/2010).
Ibnu mengatakan, penangguhan penahanan dirasakan perlu karena istri Alter, Jane Deviyanti Hadipoespito (23) sangat membutuhkan dirinya. "Secara psikologis, Jane membutuhkan Alter," kata Ibnu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kedua Alter ini mengagendakan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. Bertindak sebagai ketua majelis hakim Sudarwin dan jaksa penuntut umum Sutikno.
Alterina Hofan didakwa atas tuduhan pemalsuan identitas ke dalam akta otentik sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 KUHP. Alter juga dituduh menipu Jane karena menikahinya dengan identitas sebagai perempuan.
Saat terlahir, identitas Alter yang tercatat dalam akta dari Catatan Sipil Jayapura adalah perempuan. Namun, Alter mengklaim bahwa dirinya memiliki sindrom klinefelter sehingga pada tahun 2006, Alter mengubah identitasnya menjadi laki-laki.
Pengadilan Negeri (PN) Jayapura baru menetapkan Alter sebagai laki-laki pada 29 Maret 2010. Alter sendiri menikahi Jane di Las Vegas pada 9 September 2008 silam.
(mei/nrl)










































