Kapal pengangkut sapi itu berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu (23/5/2010), kemarin. Pada saat yang sama, Menteri Pertanian Suswono sedang melakukan sidak ke pelabuhan tersebut.
Menurut rilis Kementerian Pertanian yang diterima detikcom, Suswono, awalnya dihalang-halangi masuk ke dalam kapal oleh ABK berlogat Australia. Namun, akhirnya ia dapat mengecek seluruh isi kapal.
Saat memeriksa dokumen Surat Persetujuan Pemasukan Sapi Impor (SPP), diketahui bahwa SPP tersebut telah lewat waktu alias kadaluarsa pada 30 April lalu. Pemilik kapal berkilah SPP itu baru diurus, nanun Mentan tidak percaya.
"Wah, SPP ini sudah kedaluwarsa. Berarti kapal ini adalah sapi impor ilegal. Karena ilegal, Karantina Pertanian harus menahan sapi-sapi ilegal ini di tempat penyimpanan sementara," kata Suswono.
Menurut Suswono, masuknya sapi impor ilegal amat disayangkan. Sebab, hal itu dapat merusak pasar di Indonesia dan tentu saja merugikan usaha peternakan rakyat.
Terhadap perusahaan pelaku impor ilegal, Kementan akan menindak tegas. Sanksinya bisa berupa perintah untuk reekspor, tindakan pemusnahan, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga pencabutan API-U (Angka Pengenal Impor Umum).
(irw/mei)











































