Munas SOKSI berlangsung di Hotel Ever Green, Cisarua, Bogor. Pada Minggu (23/5/2010) sekitar pukul 01.00 WIB, akan dibacakan pandangan umum soal batasan calon ketua umum harus berdomisili di Jakarta. Peserta meminta agar pasal 41 soal ketua umum berdomisili di Jakarta diganti menjadi berdomisili di wilayah NKRI.
Ketika akan dibahas, seorang perserta yang diduga dari Jawa Barat, membanting kursi. Kondisi ini memancing kemarahan perserta lainnya yang balas melayangkan kursi ke arah tempat duduk 'kontingen' Jawa Barat. Perserta dari Sumatera, Indonesia Bagian Timur dan Kalimatan marah kepada tim Jawa Barat. Perang kursi tak terhindarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat keributan ini, kandidat ketum Rusli Zainal, Ade Komaruddin dan pendiri SOKSI, Suhardiman, langsung dievakuasi oleh panitia. Keributan ini berlangsung sekitar 30 menit. Situasi mulai reda ketika perserta lain menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Tatib pasal 41 yang menyebut calon ketum harus berdomisili di Jakarta merupakan pemicu keributan antarpeserta. Pasal itu menurut pendukung Rusli Zainel bertujuan untuk menjegal kandidat dari Riau itu dan menguntungkan posisi Ade Komaruddin yang berdomisili di Jakarta.
Rencananya, siang ini baru akan dilaksanakan sidang paripurna. Sidang ini diperkirakan kembali memanas, karena lebih separoh pengurus SOKSI dari berbagai provinsi meminta soal batas wilayah calon kandidat itu dihapus.
"Batasan calon ketum tidak boleh dari daerah, ini jelas akal-akalan saja," kata Wakil Sekretaris SOKSI Kaltim, S Wijaya, kepada detikcom. (cha/nrl)











































