Rapat paripurna yang dipimpin oleh EE Mangindaan tersebut, sebelumnya membacakan aturan main pemilihan yang telah disepakati bersama dalam rapat pleno.
"Pemenang dinyatakan dipilih secara aklamasi apabila perolehan suara hasil voting menunjukkan 50 persen plus satu. Bila tidak ada kandidat yang memenuhi perolehan minimal 50 persen maka dilanjutkan dengan putaran kedua yang diikuti dengan kandidat dengan perolehan suara tertinggi," jelas Mangindaan di lokasi kongres, Hotel Mason Pine, Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, kontestan dan peserta dilarang melakukan money politics, apabila di kemudian hari terbukti maka dikenai sanksi kehilangan hak kepengurusan di semua tingkat kepengurusan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Mangindaan juga melewatkan beberapa tahapan pemilihan yang sudah dianggap tidak perlu. Seperti pendaftaran calon ketum dan paparan visi misi.
"Karena kebetulan kandidat adalah keluarga kita sendiri. Jadi kita semua sudah tahulah," tegasnya.
Di akhir rapat, Mangindaan juga mengumukan bahwa ketiga calon ketua umum yakni Marzuki Alie, Anas Urbaningrum, dan Andi Mallarangeng akan dipilih oleh 531 pemilik suara dengan metode manual.
"Memang ada dua pilihan e-voting apa manual?" ujar Mangindaan menawarkan.
"Manual!" serentak peserta kongres menjawab, Mangindaan pun mengetok palu kesepakatan.
(mad/nrl)











































