Tatib Larang Ketua dari Luar Jakarta, Kandidat Lain Protes

Munas Soksi

Tatib Larang Ketua dari Luar Jakarta, Kandidat Lain Protes

- detikNews
Minggu, 23 Mei 2010 09:14 WIB
Bogor - Jadwal pemilihan calon ketua umum di Munas Soksi terus molor. Ini sehubungan dalam tata tertib ada pasal yang mengatur kandidat harus berdomisili di Jakarta. Sontak kandidat dari luar Jakarta protes.

Seharusnya Munas Soksi sudah berakhir pada Sabtu (22/05/2010) malam. Namun urusan memilih calon orang nomor satu ini terus molor.

Ini sehubungan saat pembahasan di komisi A bidang organisasi soal  tatib pasal 41, di mana pasal itu menyebutkan calon ketua umum harus berdomisili di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal ini tentunya menguntungkan posisi Ade Komaruddin yang memang berdomisili di ibukota negara. Sementara kandidat ketum lain, Rusli Zainal dari Riau.

Menurut Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Kalimantan Timur, Sutarno Wijaya kepada detikcom, Minggu (23/05/2010), pasal tersebut dianggap sebagai upaya untuk menjegal kandidat dari luar Jakarta.

"Zaman sudah semaju ini, kenapa pola pikir kita justru mundur. Sekarang ini transportasikan sangat mudah untuk ke Jakarta. Jadi saya kira pasal 41 itu tidak relevan. Ini hanya akan-akalan saja untuk menjegal kandidat dari daerah," kata Sutarno.

Dia juga menjelaskan, menjadi ketua umum merupakan jabatan kolektif. Struktur jabatan, ada sekretaris, wakil ketua dan jajaran pengurus lainnya. Jajaran pengurus lainnya bisa saja berdomisili di Jakarta.

"Jadi tidak masalah kan kalau ketuanya dari luar Jakarta. Pasal tersebut seakan dipaksanakan untuk menghalangi kesempatan pengurus soksi dari daerah," katanya.

(cha/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini