Seharusnya Munas Soksi sudah berakhir pada Sabtu (22/05/2010) malam. Namun urusan memilih calon orang nomor satu ini terus molor.
Ini sehubungan saat pembahasan di komisi A bidang organisasi soal tatib pasal 41, di mana pasal itu menyebutkan calon ketua umum harus berdomisili di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Kalimantan Timur, Sutarno Wijaya kepada detikcom, Minggu (23/05/2010), pasal tersebut dianggap sebagai upaya untuk menjegal kandidat dari luar Jakarta.
"Zaman sudah semaju ini, kenapa pola pikir kita justru mundur. Sekarang ini transportasikan sangat mudah untuk ke Jakarta. Jadi saya kira pasal 41 itu tidak relevan. Ini hanya akan-akalan saja untuk menjegal kandidat dari daerah," kata Sutarno.
Dia juga menjelaskan, menjadi ketua umum merupakan jabatan kolektif. Struktur jabatan, ada sekretaris, wakil ketua dan jajaran pengurus lainnya. Jajaran pengurus lainnya bisa saja berdomisili di Jakarta.
"Jadi tidak masalah kan kalau ketuanya dari luar Jakarta. Pasal tersebut seakan dipaksanakan untuk menghalangi kesempatan pengurus soksi dari daerah," katanya.
(cha/mad)










































