Setelah rapat pleno pembahasan tata tertib, beredar informasi tidak ada lagi syarat dukungan minimal 25 persen dari DPC-DPD bagi bakal caketum. Petinggi masing-masing tim pemenang bakal jadi caketum PD.
Tapi syarat tersebut rupanya masih berlaku bagi semua kandidat. Hal ini wartawan dapati setelah memeriksa dokumen salinan hasil rapat pleno tata tertib milik DPC dan DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama usulan agar organisasi sayap dan Badan Perwakilan Luar Negeri PD mendapatkan hak suara. Kedua, soal larangan rangkap jabatan puncak di lembaga tinggi negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.
"Syarat dukungan minimal masih ada kok. Kalau nggak itu kan semuanya jadi boleh mencalonkan diri," ujar Asrun Tukan, juru bicara Timses AU untuk Indonesia Timur.
(lh/gah)











































