Syarat Dukungan Minimal Masih Berlaku

Syarat Dukungan Minimal Masih Berlaku

- detikNews
Minggu, 23 Mei 2010 00:49 WIB
Jakarta - Akibat rapat pleno Kongres II PD yang berlangsung tertutup, informasi tentang hasilnya menjadi simpang siur. Salah satunya adalah aturan main pemilihan Ketum DPP PD 2010-2015.

Setelah rapat pleno pembahasan tata tertib, beredar informasi tidak ada lagi syarat dukungan minimal 25 persen dari DPC-DPD bagi bakal caketum. Petinggi masing-masing tim pemenang bakal jadi caketum PD.

Tapi syarat tersebut rupanya masih berlaku bagi semua kandidat. Hal ini wartawan dapati setelah memeriksa dokumen salinan hasil rapat pleno tata tertib milik DPC dan DPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang ada syarat pencalonan yang diadopsi dari AD/ART yang telah dihapuskan. Tapi jumlahnya hanya dua dan bukan tiga sebagaimana yang petinggi timses kandidat caketum itu sampaikan.

Pertama usulan agar organisasi sayap dan Badan Perwakilan Luar Negeri PD mendapatkan hak suara. Kedua, soal larangan rangkap jabatan puncak di lembaga tinggi negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Syarat dukungan minimal masih ada kok. Kalau nggak itu kan semuanya jadi boleh mencalonkan diri," ujar Asrun Tukan, juru bicara Timses AU untuk Indonesia Timur.

(lh/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads