"Opsi A 130, opsi B 375, tidak sah 4 dan total 509," kata pimpinan rapat, Wakil Ketua SC Kongres II PD Agus Hermanto saat membacakan hasil vooting dalam rangkaian Kongres II PD di Hotel Mason Pine, Padalarang, Bandung, (22/5/2010).
Keputusan tersebut secara langsung memenangkan opsi B yang diusulkan Marzuki agar pemilihan Ketum PD dipercepat diterima oleh Kongres II PD. Kubu Marzuki pun menyambut dengan suka cita keberhasilan tes dukungan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Max, percepatan pemungutan suara bisa disegerakan usai membahas tatib. "Bisa malam ini, kalau molor besok pagi," terang Max.
Rencana berikutnya, Max menyampaikan, tim Marzuki akan berperang di tatib untuk menghapus pasal yang menjegal langkah Marzuki. Max akan memastikan Marzuki akan maju dalam voting pemilihan Ketua Umum PD.
"Kita akan membereskan Pasal 11 tatib yang memberatkan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Marzuki sengaja mengusulkan agar pemilihan Ketum PD dipercepat sebelum pembahasan AD/ART partai. Marzuki dalam posisi terganjal pasal 11 tatib Kongres II PD yang melarang Ketua DPR untuk menjadi caketum PD.
(van/rdf)











































