"Mulai ada deadlock dengan usaha memasukkan aturan tatib bahwa calon Ketum tidak boleh sedang memegang jabatan ketua lembaga yudikatif, legislatif, eksekutif," keluh Marzuki.
Hal ini disampaikan Marzuki di sela-sela Kongres II PD di Hotel Mason Pine, Padalarang, BAndung, Sabtu (22/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini aneh. Masa ketua yudikatif sampai disebut. Yah jelas mereka nggak boleh masuk partai. Ini juga aneh kalau Ketua DPR nggak boleh ketum partai. Ini baru terjadi saat ini karena DPR domainnya parpol," terangnya.
Namun demikian, Marzuki mengaku tidak akan memaksakan kehendak. Marzuki hanya khawatir kalau mengecewakan pendukungnya.
"Kalau memang nggak boleh saya tidak akan ngotot. Saya tidak pernah mencalonkan, mereka yang minta ada 307 DPC yang membaiat saya," paparnya.
Marzuki menambahkan kalau baginya jabatan adalah amanah. Yang terpenting adalah tawakal. "Zolim hanya tuhan yg bisa membalas. Pasukan semangat bukan karena uang tapi karena militansi mendukung Saya," tutupnya.
(van/gus)











































