"Ya, dua orang itu mengaku sebagai wartawan dari koran Rajawali News yang beralamat di Jalan Prof M Yamin No.009/172, Prabumulih. Keduanya bergantian menemui staf Walikota Palembang yakni Hoyin (M. Hoyin) dan meminta uang sebesar Rp 200 juta sambil menunjukkan contoh koran Rajawali News yang akan mereka terbitkan. Kami laporkan ini Kamis (20/5/2010) kemarin," kata Syamsul Bahri Radjam (36), pengacara Eddy Santana Putra, yang dihubungi Jumat (21/5/2010) malam.
Menurut Syamsul, tindakan itu membuat kliennya merasa diperas sehingga perlu dilaporkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah ajukan surat konfirmasi hingga enam kali tapi tidak dijawab," ujarnya.
Setelah enam kali mengajukan surat yakni terakhir 3 Maret 2010 datang undangan dari Kepala Humas Pemkot Palembang, Aminoto, untuk bertemu. Tapi bukannya memberikan konfirmasi ketika ditemui, Aminoto malah mencoba membungkam pemberitaan dengan memberikan uang Rp 500 ribu.
"Saya tolak uang itu. Tidak ada wartawan saya yang berinisial HZ itu," katanya.
Mengenai bantahan ini, Syamsul mengatakan pihaknya memiliki bukti berupa rekaman video CCTV. "Soal upaya pembungkaman dengan memberikan uang Rp 500 ribu itu tidak benar. Yang jelas, kami punya bukti. Dan kami harapkan polisi segera memanggil mereka untuk memproses pengaduan ini," ujarnya.
(tw/anw)











































