Seperti dilansir Channelnews Asia, Jumat (21/5/2010), pria tersebut ditangkap Kamis (20/5/2010) dalam sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh Kepolisian dan Imigrasi Singapura di Pelabuhan Ferry Tanah Merah, Singapura.
Operasi ini merupakan upaya pemerintah Singapura untuk memantau arus pergerakan uang cash di wilayah perbatasan. Operasi yang dimulai pada Novemebr 2007 ini sebagai upaya pemerintah Singapura untuk memerangi praktek pencucian uang, pembiayaan terorisme dan kejahatan transnasional lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi siapa saja yang melanggarnya dan tidak memberikan informasi yang jelas, akan dikenakan denda maksimal USD 50 ribu atau denda penjara maksimal 3 tahun.
(anw/anw)










































