"Belum lengkap berkasnya," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Zainuri Lubis saat dihubungi detikcom, Jumat (21/5/2010).
Menurut Zainuri, penyidik hingga saat ini masih terus berusaha melengkapi berkas Misbakhun. Namun Zainuri belum bisa memastikan kapan berkas tersebut dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di mata manajemen Bank Century, Misbakhun dan Teguh Boentoro tampak istimewa. Ini terlihat dari kemudahan pemberian fasilitas L/C oleh Bank Century kepada keduanya. Misbakhun lewat PT SPI mendapat fasilitas L/C US$ 22,5 juta, sedangkan Teguh lewat PT citra Senantiasa Abadi (CSA) mendapat fasilitas L/C US$ 19,9 juta.
Teguh Boentoro yang memang dikenal sebagai konsultan pajak juga disebut-sebut sebagai konsultan pajak Bank Century. Tapi, Misbakhun membantah hubungannya dengan Teguh tidak terkait Century.
Pada tahun 2007, sebenarnya Teguh Boentoro memiliki dua perusahaan, yaitu PT CSA dan PT SPI. Namun, pada Oktober 2007, Teguh menjual kepemilikan sahamnya di PT SPI kepada Misbakhun.
Dan melalui akta no 8 Oktober 2007 di hadapan notaris Utiek Rochmuljati Abdurrahman, Misbakhun membeli saham Teguh Boentoro sebanyak 2.475 lembar saham dengan nilai 1 lembar Rp 100.000. Dengan pembelian saham ini, Misbakhun kemudian menjadi pemilik 99,9% saham PT SPI.
(mok/anw)











































