Kejagung Segera Eksekusi Dirut PT Pos

Kejagung Segera Eksekusi Dirut PT Pos

- detikNews
Jumat, 21 Mei 2010 19:25 WIB
Kejagung Segera Eksekusi Dirut PT Pos
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi Direktur PT Pos Indonesia Hana Surayana yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA), Rabu (19/5/2010) lalu. Penahanan akan dilakukan segera setelah salinan putusan kasasi tersebut diterima Kejagung.

"Segera dieksekusi, setelah salinan putusan diterima," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2010).

Majelis kasasi MA membatalkan putusan PN Jakarta Pusat pada 23 April 2009 yang memvonis bebas Dirut PT Pos Indonesia itu. Majelis menilai Hana Suryana terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis kasasi mengabulkan permohonan kasasi jaksa. Marwan menyatakan, Kejagung pasti akan melakukan apa yang menjadi amar putusan MA.

"Amar putusannya pasti kita jalankan," tandasnya.

Keuangan PT Pos terus merugi sejak tahun 2000. Pasalnya, surat pos kalah populer dibanding email dan SMS. Untuk memenangkan persaingan, Direktur Operasional PT Pos mengeluarkan surat edaran yang berisi pengaturan pemberian komisi berupa voucher atau uang sebagai imbalan dari transaksi pengiriman barang. Untuk pengiriman bernilai Rp 20-100 juta komisi 5 persen, Rp 100-400 juta komisi 4 persen, dan Rp 400 juta ke atas komisi 3 persen.

(nvc/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads