Polisi Buka Kemungkinan Periksa Eks Kepala Satpol PP DKI Jakarta

Insiden Koja

Polisi Buka Kemungkinan Periksa Eks Kepala Satpol PP DKI Jakarta

- detikNews
Jumat, 21 Mei 2010 19:14 WIB
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan terkait insiden berdarah di makam Mbah Priuk, 14 April lalu. Agar kasus lebih terang, polisi tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa mantan Kepala Satpol PP Haryanto Badjuri.

"Bisa jadi (diperiksa). Tapi yang penting, kita ingin situasi normal kembali," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (21/5/2010).

Meski demikian, dia yakin jika pemerintah DKI telah memeriksa Haryanto. "Internalnya itu pasti pasti telah dilakukan. Begitu juga dengan internal kita," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Kapolda juga mengungkapkan jika hasil rekomendasi yang diusung tim investigasi kemanusiaan untuk Koja harus dilaksanakan. "Kita masih melakukan penyelidikan sesuai  rekomendasi tim investigasi. Dan rekomendasi itu harus dikerjakan karena sesuai dengan kesepakatan mereka," katanya.

Beberapa waktu lalu, Tim Investigasi Kemanusiaan untuk Koja mengeluarkan sediktinya 7 rekomendasi. Satu diantaranya ialah penyelesaian dibawa ke ranah hukum.

"Setelah melakukan investigasi selama hampir satu bulan, maka kita mengeluarkan rekomendasi ini," kata Ketua Tim Investigasi Kemanusiaan PMI, Ulla Nuchrawaty, di Kantor PMI Pusat, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (14/5).

Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua PMI Pusat, Jusuf Kalla kepada Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.

Rekomendasi PMI menyebutkan sejumlah data dan fakta yang terjadi pada kerusuhan, antara lain data korban yang berhasil dihimpun sejumlah 3 orang meninggal, 231 luka-luka termasuk 20 orang anak berusia 13-17 tahun dan puluhan kendaraan milik negara yang dibakar dalam peristiwa tersebut.

Terkait hal ini, PMI menedesak kepolisian untuk mengambil tindakan hukum yang tegas lagi siapa pun yang bersalah. Selain itu, untuk mencegah berulangnya kejadian serupa yang menimbulkan korban jiwa, PMI menyarankan agar sengketa tanah di makam  Mbah Priok harus diselesaikan secara musyawarah. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka sebaiknya sengketa tanah ini dibawa ke ranah hukum melalui pengadilan
negeri.

"Peristiwa tersebut disebabkan oleh sengketa eks lahan TPU Dobo yang ada di atas tanah tersebut. Menurut Dinas Tata Pemakaman Umum DKI Jakarta melalui surat No.205/1.776.122 tanggal 25 Agustus 1997 telah memindahkan seluruh makam/kerangka sejumlah 22.176 kerangka," kata Ulla.

(mei/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini