Hasil Rekomendasi DPR Bukan Putusan Hukum

Kasus Bank Century

Hasil Rekomendasi DPR Bukan Putusan Hukum

- detikNews
Jumat, 21 Mei 2010 18:45 WIB
Jakarta - Semua pihak diminta memberikan waktu kepada penegak hukum dalam menuntaskan persoalan kasus Bank Century. Meski DPR telah merekomendasikan kasus ini ke wilayah hukum, tidak serta merta harus ada tersangkanya.

"Keputusan politik tidak secara otomatis menjadi keputusan lembaga penegak hukum," kata anggota Komisi III Peter C Zulkifli kepada detikcom, Jumat (21/5/2010).

Rekomendasi DPR, lanjut Peter, hanyalah sebuah hasil keputusan politik. DPR dan lembaga penegak hukum, jelas memiliki wilayah yang jauh berbeda. DPR dengan perspektif politik dan penegak hukum pada fakta yuridis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kini bola sudah ada di tangan penegak hukum, mereka yang akan melakukan tindakan projustisia, dan menentukan apakah terdapat cukup bukti hukum kasus tersebut untuk diteruskan pada penyidikan dan menetapkan tersangkanya atau mengeluarkan SP3, semua menjadi wewenang penegak hukum," paparnya.

DPR, tambah politisi Partai Demokrat ini, memang memiliki fungsi pengawas. Namun Peter meminta agar jangan mengintervensi.

"Biarkan lembaga penegak hukum bekerja dengan baik, berikan mereka waktu untuk melakukan penyelidikan, penyidikan lalu memutuskan," tandasnya.

(mok/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads