"Kita sepakat dengan peraturan itu (merokok harus keluar) tapi penegakkan hukum dan pengawasannya harus dipertegas lagi oleh pemda," ujar Wakil DPRD DKI Jakarta Triwisaksana saat dihubungi wartawan, Jumat (21/5/2010).
Menurut politisi PKS ini, jajaran Pemprov DKI sering lemah dalam hal pengawasan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur maupun DPRD. "Di peraturan yang lama saja masih banyak penyimpangan dan tidak ada tindakan tegas," kata pria yang akrab disapa Sani ini.
"Kita ingin agar pengawasan dan sanksi benar-benar diterapkan dalam setiap kebijakan," lanjut Sani.
Sani juga menegaskan DPRD juga akan membuat Perda yang akan memperkuat dasar larangan merokok di Ibukota. "Kita akan buatkan Perda larangan merokok, tapi tidak tahun ini, karena tahun ini sudah padat. Tapi untuk sementara Pergub sudah cukup kuat," pungkasnya.
Gubernur DKI Fauzi Bowo telah membuat Peraturan Gubernur No 88/2010 tentang perubahan Pergub No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok yang mengatur soal larangan merokok di dalam gedung. Perubahan yang dilakukan pada 6 Mei itu, mengharuskan perokok harus pindah ke luar gedung.
(her/ken)











































