"Ini bakal menurunkan omset. Di luar negeri seperti Dubai masih boleh merokok di ruangan khusus di dalam gedung. Aturan ini akan merugikan pengusaha yang masih kembang kempis," ujar Ketua APPBI Stefanus Ridwan, Jumat (21/5/2010).
Menurut Stefanus, saat peraturan membangun ruangan khusus untuk perokok, omset pengusaha turun sekitar 80 persen. Namun lambat laun, omset pengusaha stabil kembali.
Meski demikian, lanjut Stefanus, para pengusaha akan tetap mengikuti peraturan baru Pemprov DKI itu. Namun dia meminta peraturan itu konsisten dilakukan dan disiapkan semaksimal mungkin.
"Kalau tetap dijalankan, perangkatnya disiapkan seperti petugasnya cukup banyak untuk menindak. Peraturan harus konsisten. Jangan waktu diumumkan oleh gubernur semua bergerak, sebulan kemudian tidak ada lagi," kata pria yang mengaku tidak merokok ini.
Pria pemilik Blok M Plaza ini mempertanyakan perlakuan satu gedung dengan gedung lainnya.
"Bagaimana dengan diskotik? Jangan sampai ada istilah anak tiri," katanya.
(nik/fay)











































