MA Tolak KY Periksa Materi Putusan

MA Tolak KY Periksa Materi Putusan

- detikNews
Jumat, 21 Mei 2010 14:42 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak permintaan Komisi Yudisial (KY) yang akan memeriksa materi putusan hakim. MA hanya membolehkan KY memeriksa putusan terkait adanya dugaan unsur pelanggaran kode etik atau nonteknis putusan.

Pendapat ini terkait permintaan KY untuk memeriksa materi putusan. "Kami telah beberapa kali menolak permintaan KY karena ingin memeriksa materi putusan," kata Ketua MA, Harifin Tumpa kepada wartawan usai salat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (21/5/2010).

Menurutnya, dalam setahun, ada kurang lebih 3,5 juta putusan. Dari putusan tersebut, masing-masing pihak punya wewenang untuk melakukan upaya hukum.Β  "Kalau yang diadukan adalah perkara itu menyalahkan hakim maka semestinya sekian banyak itulah yang diadukan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa KY tidak berwenang memeriksa materi putusan. Jika ada pihak yang tidak puas, menggunakan upaya hukum yang sudah ada," pungkasnya.

(asp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads