Pendapat ini terkait permintaan KY untuk memeriksa materi putusan. "Kami telah beberapa kali menolak permintaan KY karena ingin memeriksa materi putusan," kata Ketua MA, Harifin Tumpa kepada wartawan usai salat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (21/5/2010).
Menurutnya, dalam setahun, ada kurang lebih 3,5 juta putusan. Dari putusan tersebut, masing-masing pihak punya wewenang untuk melakukan upaya hukum.Β "Kalau yang diadukan adalah perkara itu menyalahkan hakim maka semestinya sekian banyak itulah yang diadukan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/mok)











































