"Saya menyarankan untuk memanggil Kapolri dan Kabareskrim," ujar anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (21/5/2010).
"Karena kalau kita panggil penyidik atau tim independen, itu nanti asosiasinya seolah-olah kita mengintervensi proses yang sedang berjalan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, kata Ahmad, Panja tidak akan bertatapan langsung (face to face) dengan penyidik. "Kalau langsung face to face, lanjutnya, itu namanya mengintervensi," tegasnya.
Β
Ahmad mengaku telah menyampaikan usulan ini di dalam rapat Panja. Namun wacana ini kurang ditanggapi oleh anggota Panja lainnya. Ahmad menyatakan dia akan mengusulkannya kembali pada rapat pekan depan.
"Tapi saya tetap saja kalau nanti ada rapat internal lagi, tetap saja akan mengusulkan minimal yang dipanggil Kabareskrim," ucap Ahmad.
Ahmad mengatakan, Panja telah melayangkan surat untuk memanggil 10 penyidik dari tim independen Polri. Rencananya para penyidik akan dipanggil pada Senin (24/5) mendatang. Namun, pihak Mabes meminta agar waktu pemanggilan diundur.
"Nah, makanya kalau kita minta penyidik, itu jawabannya. Kalau Kapolri atau Kabareskrim tidak jawabannya seperti itu," tutupnya.
(nvc/mok)











































