"Jadi sebenarnya kita tidak sampai pada stigma bahwa kelompok itu (polisi, pengacara, jaksa dan hakim) harus ada tersangkanya, tapi kalau ada alat bukti, siapa pun tidak ada alasan," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang kepada wartawan di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2010).
Hingga saat ini, sejumlah orang dari berbagai profesi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Gayus. Mulai dari pengacara, polisi hingga hakim. Namun belum ada satu pun dari kalangan jaksa yang ikut terseret dalam kasus ini.
"Iya, ini kan lagi berproses, tidak segampang itu. Semuanya sedang berjalan terus," ujar Edward.
Edward memastikan, polisi tidak pernah berhenti dalam proses penyidikan. Meski belum ada tersangka baru, Edward meminta jangan diartikan proses penyidikan sudah usai.
"Berarti polisi hingga saat ini, belum temukan alat bukti, tapi bukan berarti polisi sudah menyerah atau berhenti," tandasnya.
(mok/nrl)











































