"Santai, semuanya sudah diurus oleh Allah, saya nggak sedih," ujar Jibril usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (20/5/2010).
Menurut Jibril, apa yang dikemukakan oleh jaksa, seluruhnya penuh kebohongan. Jaksa, lanjut Jibril, juga berhak menuntut dia berapa pun hukumannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini juga dihadiri oleh belasan pria dengan baju gamis serta perempuan bercadar hitam. Mereka terus berada di ruang sidang memberikan dukungan kepada Jibril. Usai hakim menutup persidangan, takbir pun langsung menggema.
Jibril dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa. Jibril dianggap telah melanggar pasal 13 huruf C UU No 15 Tahun 2003 dan pasal 266 ayat 2 KUHP.
Jibril yang mengenakan baju koko warna putih dan celana jeans biru terlihat tenang saat tuntutan dibacakan. Ia dan tim kuasa hukum akan mengajukan pembelaan, Kamis (27/5) mendatang.
(mok/nrl)











































