M Jibril Santai Dituntut 7 Tahun Penjara

M Jibril Santai Dituntut 7 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 20 Mei 2010 17:45 WIB
M Jibril Santai Dituntut 7 Tahun Penjara
Jakarta - Terdakwa terorisme Muhammad Jibril Abdul Rahman alias Muhammad Ricky Ardhan dituntut 7 tahun hukuman penjara. Namun Jibril terlihat santai dengan tuntutan tersebut.

"Santai, semuanya sudah diurus oleh Allah, saya nggak sedih," ujar Jibril usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (20/5/2010).

Menurut Jibril, apa yang dikemukakan oleh jaksa, seluruhnya penuh kebohongan. Jaksa, lanjut Jibril, juga berhak menuntut dia berapa pun hukumannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insya Allah saya nggak sedih, apa yang didakwakan itu penuh kebohongan," tegasnya.

Sidang ini juga dihadiri oleh belasan pria dengan baju gamis serta perempuan bercadar hitam. Mereka terus berada di ruang sidang memberikan dukungan kepada Jibril. Usai hakim menutup persidangan, takbir pun langsung menggema.

Jibril dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa. Jibril dianggap telah melanggar pasal 13 huruf C UU No 15 Tahun 2003 dan pasal 266 ayat 2 KUHP.

Jibril yang mengenakan baju koko warna putih dan celana jeans biru terlihat tenang saat tuntutan dibacakan. Ia dan tim kuasa hukum akan mengajukan pembelaan, Kamis (27/5) mendatang.

(mok/nrl)


Berita Terkait