"Dengan adanya pasal ini, ada inidikasi kriminalisasi sehingga akan mengurangi lahan rakyat dan menjadikan pengangguran," kata pemohon, Bambang Sukarno dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (20/5/2010).
Menurut Bambang, terdapat 3 pertanyaan utama terkait pasal tersebut. Apakah yang dimaksud dengan zat adiktif, kedua mengapa hanya tembakau yang dilarang dan ketika standar apakah yang digunakan sehingga tembakau dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan diberlakukannya pasal ini, pemohon mengkhawatirkan 47.641 penduduk Temanggung yang menjadi petani tembakau akan kehilangan pekerjannya. Akibatnya, akan terjadi banyak pengangguran dan kemiskinan.
"Kami juga minta pemerintah, Menkes untuk memberikan data yang konkret, jika ada yang mati karena rokok, nama dan alamatnya yang lengkap. Lalu dia meninggal karena rokok apa, dan tembakaunya berasal dari mana," pintanya.
Menanggapi permohonan pemohon, pemerintah yang diwakili Kementrian Kesehatan tetap meminta MK mempertahankan pasal tersebut. Hal tersebut untuk bertujuan menjaga kesadaran hidup sehat setiap orang sebagai investasi pembangunan. Selain itu penggunaan tembakau diarahkan tidak mengganggu kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat.
"Zat adiktif tembakau juga sudah diatur dalam peraturan internasional yang dikeluarkan WHO," kata Kepala badan SDM Kemenkes, Bambang Giantno Rahardjo.
(asp/mok)











































