"Ya bolehlah itu hak dia," kata Kepala Bidang Penelitian Personel Propam Brigjen Pol Budi Wisesa saat dihubungi wartawan, Kamis (20/5/2010).
Keberatan itu sesuai dengan aturan yang berlaku. "Itu diatur dalam UU," tutupnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arafat ajukan keberatan atas rekomendasi PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) Komisi Sidang Kode Etik dan Profesi," ujar pendamping (pembela) dalam sidang Kode Etik dan Profesi Kombes Ihza Fadri kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (19/5/2010).
(ndr/nrl)











































