Panja DPR Tidak Bisa Panggil Penyidik Susno

Panja DPR Tidak Bisa Panggil Penyidik Susno

- detikNews
Rabu, 19 Mei 2010 23:17 WIB
Jakarta - Rencana pemanggilan anggota penyidik independen Mabes Polri oleh Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum DPR dikecam. Langkah tersebut dianggap sudah melampaui batas kewenangan lembaga legislatif.  Akibat pemanggilan itu dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi tim penyidik yang saat ini tengah
menangani kasus mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.

"Saya kira pemanggilan penyidik kasus Susno itu berlebihan sebagai bentuk intervensi karena otoritas politik memasuki otoritas hukum," kata Hendardi dalam rilisnya yang diterima detikcom di Jakarta, Rabu (19/5/2010).

Hendardi menjelaskan proses penyidikan merupakan wewenang pihak kepolisian, sehingga lembaga legislatif tidak bisa memanggil langsung anggota penyidik Mabes Polri. Sekalipun kalau anggota DPR  ingin mengetahui perkembangan kasus yang ditangani penyidik, sesuai dengan fungsi pengawasan DPR, lembaga tersebut cukup memanggil Kapolri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi tetap saja Polri tidak bisa dan tidak boleh memaparkan apa yang dilakukan penyidik terkait materi penyidikan karena itu sebagai bentuk intervensi," ucap Direktur Setara Institut tersebut.

Untuk itu, Hendardi menambahkan, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mabes Polri bisa menolak atau mengabaikan undangan anggota Panja DPR RI untuk meminta keterangan tim penyidik independen yang menangani kasus Gayus Tambunan dan Susno Duadji.

Sebelumnya, DPR telah membentuk Panja Penegakan Hukum yang beranggotakan 13 orang ydari seluruh fraksi yang ada pada Komisi III. Anggota Panja, yakni Ruhut Sitompul, Didi Irawadi Samsudin dan Suhartono Wijaya (FPD), Dewi Asmara dan Aditya Anugrah Moha (FPG). Gayus Lumbuun dan Imam Suroso (FPDIP), Buchori (FPKS), Ach Rubaie (FPAN), Ahmad Yani (FPPP), Otong Abdurahman (FPKB), Martin
Hutabarat (FGerindra) dan Sarifuddin Sudding (FHanura).

Sedangkan pimpinannya melibatkan pimpinan Komisi III secara bergiliran, yakni Benny K. Harman (Ketua/FPD) bersama Aziz Syamsudin (Wakil Ketua/FPG), Fahri Hamzah (Wakil Ketua/FPKS) dan Tjatur Sapto Edy (Wakil Ketua/FPAN).

(zal/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads