menangani kasus mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.
"Saya kira pemanggilan penyidik kasus Susno itu berlebihan sebagai bentuk intervensi karena otoritas politik memasuki otoritas hukum," kata Hendardi dalam rilisnya yang diterima detikcom di Jakarta, Rabu (19/5/2010).
Hendardi menjelaskan proses penyidikan merupakan wewenang pihak kepolisian, sehingga lembaga legislatif tidak bisa memanggil langsung anggota penyidik Mabes Polri. Sekalipun kalau anggota DPR ingin mengetahui perkembangan kasus yang ditangani penyidik, sesuai dengan fungsi pengawasan DPR, lembaga tersebut cukup memanggil Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Hendardi menambahkan, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mabes Polri bisa menolak atau mengabaikan undangan anggota Panja DPR RI untuk meminta keterangan tim penyidik independen yang menangani kasus Gayus Tambunan dan Susno Duadji.
Sebelumnya, DPR telah membentuk Panja Penegakan Hukum yang beranggotakan 13 orang ydari seluruh fraksi yang ada pada Komisi III. Anggota Panja, yakni Ruhut Sitompul, Didi Irawadi Samsudin dan Suhartono Wijaya (FPD), Dewi Asmara dan Aditya Anugrah Moha (FPG). Gayus Lumbuun dan Imam Suroso (FPDIP), Buchori (FPKS), Ach Rubaie (FPAN), Ahmad Yani (FPPP), Otong Abdurahman (FPKB), Martin
Hutabarat (FGerindra) dan Sarifuddin Sudding (FHanura).
Sedangkan pimpinannya melibatkan pimpinan Komisi III secara bergiliran, yakni Benny K. Harman (Ketua/FPD) bersama Aziz Syamsudin (Wakil Ketua/FPG), Fahri Hamzah (Wakil Ketua/FPKS) dan Tjatur Sapto Edy (Wakil Ketua/FPAN).
(zal/mad)











































