"Pada prinsipnya setiap PNS DKI jika tersandung kasus hukum pasti mendapat bantuan hukum, untuk kasus inipun pasti ada," ujar Kepala Biro Hukum DKI Sri Rahayu saat dihubungi detikcom, Rabu (19/5/2010).
Menurut Rahayu, meskipun saat ini yang bersangkutan sudah pensiun namun bantuan hukum tetap diberikan karena kasus tersebut terjadi saat Dadang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemakaman DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan hukum tersebut nantinya akan diambil dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korpri DKI. "Karena biro hukum Pemprov tidak bisa beracara di pengadilan maka akan diambil dari LBH Korpri untuk membantu," pungkasnya.
Dadang Kadarusman tersandung dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. Dadang diduga menaikkan nilai ganti rugi saat pembebasan lahan untuk tanah makam di Lebak Bulus seluas 2,1 hektar.
(her/mad)











































