Putusan Bebas Dirut PT Pos Dibatalkan MA

Putusan Bebas Dirut PT Pos Dibatalkan MA

- detikNews
Rabu, 19 Mei 2010 20:24 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Surayana harus gigit jari. Vonis bebas yang diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 April 2009 lalu dibatalkan MA.

Majelis kasasi MA yang terdiri dari Zahrudin Utama, Mansyur Kartayasa dan Imam Harjadi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa. Surayana akan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan penjara.

Jaksa berhasil membuktikan putusan yang dijatuhkan PN Jakpus lalu tidak bebas murni sehingga mereka dapat melayangkan permohonan kasasi. "Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan judex factie PN Jakpus," demikian putusan majelis kasasi MA, sebagaimana dikutip, Rabu (19/5/2010).

Dalam putusan ini, salah satu anggota majelis, Imam Harjadi mengajukan dissenting opinion. Majelis menilai Suryana telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis berpendapat, vonis bebas di PN Jakpus karena hakim saat itu menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Suryana dalam melaksanakan Surat Edaran. Padahal menurut majelis, dalam melaksanakan hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Keuangan PT Pos terus merugi sejak tahun 2000. Pasalnya, surat pos kalah populer dibanding email atau SMS. Untuk memenangkan persaingan, Direktur Operasional PT Pos mengeluarkan surat edaran yang berisi pengaturan pemberian komisi baik berupa voucher atau uang sebagai imbalan dari
transaksi pengiriman barang.

Untuk pengiriman bernilai Rp 20-100 juta komisinya 5 persen, Rp 100-400 juta komisi 4 persen, dan Rp 400 juta ke atas komisi 3 persen.

(mok/mad)


Berita Terkait