Berkas Anand Krishna Dilimpahkan Lagi Pekan Depan

Berkas Anand Krishna Dilimpahkan Lagi Pekan Depan

- detikNews
Rabu, 19 Mei 2010 19:10 WIB
Berkas Anand Krishna Dilimpahkan Lagi Pekan Depan
Jakarta - Berkas penyidikan kasus Anand Krishna hampir rampung. Setelah sebelumnya berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan, kini penyidik berencana melimpahkan lagi berkas tersebut pekan depan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan pihaknya telah melengkapi kekurangan dalam berkas tersebut sesuai petunjuk jaksa.

"Rencananya setelah selesai meminta keterangan tambahan dari saksi ahli, penyidik akan kembali melimpahkan berkas Anand ke Kejaksaan pada pekan depan," kata Boy di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (19/5/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy mengatakan, berdasarkan petunjuk Kejaksaan, pihaknya akan mengambil keterangan saksi ahli. "Saksi ahli hipnoterapi akan kita mintai keterangan," ungkapnya.

"Keterangan saksi ahli dinilai masih belum cukup," lanjutnya.

Terkait protes dari Anand Krishna melalui kuasa hukumnya yang menilai bahwa polisi tidak mempunyai alat bukti yang kuat dalam dugaan pelecehan seksual yang dituduhan kepada Anand, Boy menilai hal itu tidaklah benar. Pasalnya dari semua keterangan saksi baik dari pelapor, terlapor, saksi ahli, dan alat bukti sudah cukup.

"Buktinya sudah cukup, kalau berkasnya dikembalikan ya itu hal yang wajar, karena memang masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik," katanya.

Namun, Ia menegaskan dalam hal ini pihaknya tetap harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. "Nanti semua bukti dan keterangan saksi akan terungkap dalam proses persidangan," katanya.

Lebih jauhnya, Boy memastikan proses pemeriksaan Anand Krishna yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Anand Krishna yang dituduh melakukan pelecehan seksual. Berkas tersebut dikembalikan karena dinilai tak mencukupi bukti keterangan saksi.

Selain memeriksa kembali saksi ahli, penyidik juga memeriksa asisten pribadi pribadi Anand Krishna, Liny Tjeris, selaku saksi terlapor.
Β 
Seperti diketahui, tokoh spiritual Anand Krishna dilaporkan oleh kedua mantan murid, Tara Pradipta Laksmi dan Sumidah atas tuduhan pelecehan seksual ke Mapolda Metro Jaya.

(mei/nwk)



Berita Terkait