"Saya punya 13 yuridiksi yang lagi kita kejar, tapi negara-negara itu atau yuridiksi itu, lagi nunggu putusan pengadilan. Begitu ada putusan pengadilan itu, uangnya dikembalikan ke kita," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Gedung Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/5/2010).
Kemenkum HAM ikut bergerak mengejar aset-aset itu terkait sebagai mutual legal assisten. Namun Patrialis belum bisa memastikan, kapan aset itu bisa ditarik ke Indonesia, mengingat pertengahan April lalu Robert Tantular sudah divonis MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/nrl)










































