UMS akan Lacak Keberadaan 2 Mahasiswa Terduga Teroris

UMS akan Lacak Keberadaan 2 Mahasiswa Terduga Teroris

- detikNews
Rabu, 19 Mei 2010 16:35 WIB
Solo - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum terhadap Abdul Rohman dan Abdur Rohim, dua mahasiswanya yang ditangkap Densus 88. Pimpinan UMS juga telah menugaskan kepada Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UMS untuk melacak keberadaan dua mahasiswa yang telah dua hari dibawa tim burung hantu Polri tersebut.

"Pimpinan UMS telah melakukan koordinasi dengan BKBH UMS. Secara kelembagaan dan kemanusiaan kami merasa perlu untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum. Apalagi dalam ranah hukum, kita menganut asas praduga tak bersalah," ujar Wakil Rektor UMS Bidang Kemahasiswaan, Absori, kepada wartawan di Kampus UMS Jl A Yani, Pabelan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2010).

Absori mengatakan selain mendapat tugas dari kampus UMS, BKBH juga telah mendapat kuasa hukum dari pihak keluarga dua kakak beradik yang ditangkap Densus tersebut. Dengan demikian, diharapkan akan semakin mempermudah BKBH memberikan pendampingan bagi keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan, nantinya BKBH ditugasi mencari tahu keberadaan Abdul Rohman dan Abdur Rohim. Meskipun jelas telah ditangkap oleh Densus 88 dengan bukti surat penangkapan, namun hingga saat ini belum diketahui pasti dimana Densus menahan atau menempatkan keduanya. Kondisi itu menjadi kekhawatiran tersendiri bagi keluarga dan pimpinan kampus.

"Selanjutnya BKBH juga bertugas mencari tahu kesalahan apa yang dilakukan keduanya sehingga bisa ditangkap Densus dengan dugaan terkait tindak terorisme. Kami berpegang pada prinsip setiap warga negara dijamin hak-haknya dan wajib dilindungi," papar Absori.

Menurut Absori, hingga saat ini pimpinan kampus belum mempertimbangkan sanksi untuk keduanya. Pihak kampus baru akan memberikan keputusan jika sudah ada keputusan hukum tetap kepada keduanya. Jika nanti dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah menjadi putusan hukum yang tetap, dimungkinkan ada sanksi tertentu untuk keduanya tergantung kadar kesalahannya.

"Ada aturan internal terhadap mahasiswa UMS yang terlibat tindak pidana. Ada sanksi teringan berupa skorsing hingga sanksi terberat berupa dikeluarkan dari kampus. Kami masih menunggu, sebab belum juga kedua mahasiswa kami tersebut bersalah," tutur Absori.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari Senin lalu tim Densus 88/AT Mabes Polri menangkap kakak beradik Abdul Rohman dan Abdur Rohim di Solo, Jateng. Dua mahasiswa Fak Teknik Univ Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu ditangkap dengan dugaan terlibat tindak pidana terorisme.

(mbr/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads