"Besok, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada tiga siswi untuk segera diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar kepada wartawan, Rabu (19/5/2010).
Ketiga siswi, masing-masing bernama Dinar Amanda Trianti, Euodia Josephine Romauli, dan Arvie Amanda Lubis. "Statusnya masih sebagai saksi," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil visumnya sudah keluar, dan memang ada luka memar di bagian perut," jelasnya.
Boy menegaskan, jika nanti ketiga siswi terbukti melakukan kekerasan terhadap korban, mereka tetap akan diproses secara hukum. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun seperti yang tertuang dalam Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tetang kekerasan yang menyebabkan seseorang luka.
April 2010 lalu, Vhia ditemani ibunya, Rima melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TBL/1093/IV/2010/PMJ/Dit Reskrimum, Vhia mengatakan telah dianiaya oleh Dinar Amanda Trianti, Euodia Josephine Romauli, Arvie Amanda Lubis. Ketiga terlapor dituntut dengan Pasal 80 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vhia dihardik, dipukul dan dicengkeram oleh tiga seniornya hingga lebam-lebam hanya gara-gara tidak memakai singlet. Aturan memakai singlet itu diterapkan oleh seniornya, bukan oleh sekolah.
Vhia telah berusaha memberikan penjelasan soal tidak pakai singlet itu. Namun ketiga seniornya tetap tidak mau mendengar dan terus memarahi Vhia.
(mei/nwk)











































