"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (19/5/2010).
Syahrial tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta sekitar pukul 12.30 WIB. Tanpa komentar, Syahrial yang mengenakan batik lengan pendek itu langsung masuk ke dalam gedung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Syahrial sudah divonis dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api. Di tingkat pertama, Syahrila divonis hanya setahun penjara. Namun di tingkat kasasi, hukumannya melonjak jadi 3 tahun.
(mok/anw)











































