"Saksi ahli dijadwalkan diperiksa Kamis 20 Mei besok," kata Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro, AKBP Eko Saputro, saat dihubungi wartawan, Rabu (19/5/2010).
Eko mengatakan, saksi ahli yang akan dimintai keterangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Lembaga Perlindungan Konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka justru balik menyalahkan Direktur Utama PT TMM berinisial RK itu yang salah. Mereka melampirkan surat izin dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tangerang. Bukti tersebut akan kami uji lagi," ujarnya.
Eko menegaskan belum ada tersangka dalam kasus itu. "Saya tegaskan, kami belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," kata Eko.
PT TMM digerebek karena diduga memproduksi tabung gas ukuran 3 kg secara ilegal pada awal Mei 2010 lalu. Dari lokasi, polisi menyita 200 tabung gas. Perusahaan tersebut, telah memproduksi lebih dari 200 ribu tabung gas.
(mei/aan)










































