BNN Kini Punya Kewenangan Menyelidik & Menyidik

BNN Kini Punya Kewenangan Menyelidik & Menyidik

- detikNews
Rabu, 19 Mei 2010 12:40 WIB
BNN Kini Punya Kewenangan Menyelidik & Menyidik
Jakarta - Wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN) kini diperkuat. Berdasarkan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diperkuat Perpres No 25 tahun 2010 tentang organisasi BNN, disebutkan BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab kepada presiden.

"BNN kini diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Kepala BNN Gories Mere dalam jumpa pers di kantornya, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (19/5/2010).

Gories menambahkan BNN di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota pun akan dibentuk. Mereka akan melakukan sinergi dengan aparat terkait untuk membongkar jaringan peredaran narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk BNN di tingkat kabupaten dan kota itu mereka melakukan analisa, jaringan apa yang berkembang di daerahnya. Untuk penindakannya dilakukan level Polres," terang Gories.

Gories menjelaskan penambahan wewenang BNN ini perlu dilakukan untuk memerangi peredaran narkotika. Seperti di Amerika Serikat, berbagai lembaga mulai dari kepolisian lokal, FBI hingga DEA, semuanya bertugas memerangi narkotika.

"Jaringan narkotika ini tidak ada habis-habisnya," jelas dia.

(rdf/fay)


Berita Terkait