"Saya sedang ditugaskan mengecek bagaimana proses persidangannya. Kita ingin tahu. Yang jelas itu kewenangan hakim," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (19/5/2010).
Edward mengatakan, hakim sepenuhnya berwenang menyatakan ada kecacatan dalam prosedur BAP. Oleh karenanya, pihak Mabes Polri akan mengkonfirmasi pertimbangan hakim kepada Polda Metro Jaya selaku pihak yang menyidik kasus ini.
"Kalau memang disebutkan alasan penyidikan tidak benar, nanti kita tanyakan ke Polda Metro," imbuhnya.
Mabes Polri telah menerima informasi bahwa penanganan kasus Aan telah sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu tentunya juga terbukti dari penilaian jaksa penuntut umum yang menyatakan berkas lengkap.
"Polda metro tentunya yang akan pertanggungjawabkan hal itu. Tapi penyidikan itu sudah melalui proses telah sesuai dengan JPU yang nyatakan layak tidaknya dibawa ke pengadilan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Selatan membebaskan Aan Susandhi dari dakwaan kepemilikan ekstasi. Hakim menilai ada cacat hukum dalam BAP pemeriksaan yang diduga hasil rekayasa.
Awalnya, Kadivpropam Polri Irjen Pol Oegroseno pernah menyatakan ada dugaan rekayasa dalam kasus narkoba Aan. Namun, belakangan Kadivpropam baru Irjen Pol Budi Gunawan malah mengubah sikap dan menyatakan tidak ada rekayasa.
(ape/anw)











































