"Kaitan dengan PT Selalang Prima Internasional sudah kita temukan nilai jaminan L/C Bank Century dan dokumen pendukungnya. Di mana, jaminan tersebut di luar kewajaran," kata BHD saat rapat dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2010).
Dikatakan dia, Misbakhun dan direktur Franky saat ini ditahan di Rutan dalam proses pengajuan perkara di Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(aan/ndr)











































