"Ini bertolak belakang karena disebutkan permasalahan Bank Century sesuai dengan UU, padahal yang kita sampaikan jelas (bailout) tidak sesuai UU," kata Gayus dalam rapat bersama Kapolri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2010).
Namun, Gayus sepakat untuk memberi kesempatan kepada Kapolri untuk memperbaiki laporannya. Gayus meminta rapat ditunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Akbar Faisal menyebutkan, Kapolri menggunakan bahan yang salah untuk membuat laporan ke DPR. Kapolri menggunakan acuan opsi A padahal DPR telah memutuskan opsi C.
Untuk mengingatkan, opsi A menyatakan bailout Century tidak bermasalah sementara opsi C menyatakan bailout bermasalah. DPR telah mengambil keputusan opsi C untuk kasus Bank century. Keputusan itu diambil secara voting oleh seluruh anggota DPR. Oleh karena itu, keterangan dari Kapolri pun membingungkan anggota dewan.
(ken/fay)











































