"Koordinasi penanganan kasus Century tetap secara obyektif. Tak ada pengaruh dan kami tetap berkomitmen pada data dan petunjuk," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2010).
Menurut Ito, Kepolisian telah memeriksa money laundering kasus Century dan pidana umum. Beberapa direksi Bank Indonesia dan pejabat LPS juga sudah diperiksa.
Bahkan, lanjut Ito, pihaknya tetap menggandeng KPK dalam kasus Century itu. "Apabila ada indikasi penyimpangan, kita serahkan pada KPK dan Kejaksaan," tutup Ito.
(nik/fay)











































